KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR
Kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi masalah
besar yang harus di selesaikan oleh pemerintah Indonesia hingga saat ini. Salah
satunya adalah ketidaksesuaian kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Jika dilihat dari proses belajar
di sekolah, kondisi pembelajaran yang monoton dan cenderung mengejar
nilai ujian membuat siswa kurang
memiliki kesempatan mengembangkan diri. Jika tidak dilakukan perubahan dalam
sistem pendidikan nasional ini, maka suatu saat nanti tenaga kerja manusia bisa
tergantikan oleh kemampuan mesin dan kecanggihan teknologi. Maka, sebagai upaya
mengatasi masalah tersebut Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan
kebijakan baru yaitu Merdeka Belajar. Program Merdeka Belajar menjadi arah bagi
pembelajaran yang fokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan
memperbaiki sistem pendidikan nasional (Sekretariat GTK, 2020b), terutama
mengenai kemampuan literasi dan numerasi (Lestari et al., 2022: 27).
Program Merdeka Belajar melibatkan seluruh elemen dalam dunia pendidikan, baik siswa, mahasiswa, guru, dosen dan tenaga kependidikan di berbagai tingkat pendidikan. Berbagai kebijakan Merdeka Belajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah meliputi empat pokok kebijakan (Sekretariat GTK, 2020b) yaitu Ujian Nasional (UN) bukan lagi penentu kelulusan dan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter, pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar nasional (USBN yang diserahkan kepada masing-masing sekolah, penyederhanaan Rencana pelaksanaan Pembelajarn (RPP) yang berpusat pada siswa dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara fleksibel. (BUY)