KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR

Kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi masalah besar yang harus di selesaikan oleh pemerintah Indonesia hingga saat ini. Salah satunya adalah ketidaksesuaian kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Jika dilihat dari proses belajar di sekolah, kondisi pembelajaran yang monoton dan cenderung mengejar nilai ujian membuat siswa kurang memiliki kesempatan mengembangkan diri. Jika tidak dilakukan perubahan dalam sistem pendidikan nasional ini, maka suatu saat nanti tenaga kerja manusia bisa tergantikan oleh kemampuan mesin dan kecanggihan teknologi. Maka, sebagai upaya mengatasi masalah tersebut Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu Merdeka Belajar. Program Merdeka Belajar menjadi arah bagi pembelajaran yang fokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan memperbaiki sistem pendidikan nasional (Sekretariat GTK, 2020b), terutama mengenai kemampuan literasi dan numerasi (Lestari et al., 2022: 27).

Program Merdeka Belajar melibatkan seluruh elemen dalam dunia pendidikan, baik siswa, mahasiswa, guru, dosen dan tenaga kependidikan di berbagai tingkat pendidikan. Berbagai kebijakan Merdeka Belajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah meliputi empat pokok kebijakan (Sekretariat GTK, 2020b) yaitu Ujian Nasional (UN) bukan lagi penentu kelulusan dan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter, pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar nasional (USBN yang diserahkan kepada masing-masing sekolah, penyederhanaan Rencana pelaksanaan Pembelajarn (RPP) yang berpusat pada siswa dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara fleksibel. (BUY)