TUGAS GURU DAN PERANNYA
Berdasarkan Permendikbud No. 15
Tahun 2018, tugas pokok guru adalah merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
serta memberikan penilaian terhadap hasil pembelajaran tersebut. Hal ini
sejalan dengan fungsi Pendidikan nasional yang bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dengan
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Namun, peningkatan mutu Pendidikan
formal di sekolah, tidak terlepas dari tuntutan keberhasilan proses kegiatan
pembelajaran. Proses kegiatan pembelajaran tersebut dipengaruhi oleh beberapa
komponen utama yang saling berkaitan satu sama lain yang diantaranya yaitu guru,
siswa, materi, tempat, waktu dan fasilitas yang pada akhirnya mempengaruhi
keaktifan dan hasil belajar siswa. Adapun hal lainnya yang menyebabkan
rendahnya keaktifan siswa, diantaranya karena proses pembelajaran yang tidak
efektif dan efisien. Model pembelajaran yang verbalistik, serta masih
terpusatnya pembelajaran pada guru. (IM)