TUGAS GURU DAN PERANNYA

Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018, tugas pokok guru adalah merencanakan dan melaksanakan pembelajaran serta memberikan penilaian terhadap hasil pembelajaran tersebut. Hal ini sejalan dengan fungsi Pendidikan nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dengan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Namun, peningkatan mutu Pendidikan formal di sekolah, tidak terlepas dari tuntutan keberhasilan proses kegiatan pembelajaran. Proses kegiatan pembelajaran tersebut dipengaruhi oleh beberapa komponen utama yang saling berkaitan satu sama lain yang diantaranya yaitu guru, siswa, materi, tempat, waktu dan fasilitas yang pada akhirnya mempengaruhi keaktifan dan hasil belajar siswa. Adapun hal lainnya yang menyebabkan rendahnya keaktifan siswa, diantaranya karena proses pembelajaran yang tidak efektif dan efisien. Model pembelajaran yang verbalistik, serta masih terpusatnya pembelajaran pada guru. (IM)